23/06/2026
📢 KETERIA GAWAT DARURAT DI RSUD dr. LA PALALOI
🩺 Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 & Permenkes No. 47 Tahun 2018
Gawat darurat adalah kondisi medis yang membutuhkan tindakan segera untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kecacatan, dan menghindari perburukan kondisi pasien
🚨 YUK, KENALI LEVEL GAWAT DARURAT
🔴 Level Merah (Resusitasi Segera)
🟠 Level Kuning (Urgent)
🟢 Level Hijau (Non-Urgen)
⚫ Level Hitam (Tidak dapat diselamatkan)
💡 INGAT
Tidak semua kondisi harus ditangani sama. Penilaian triase dilakukan untuk memastikan pasien dengan kondisi paling gawat mendapat penanganan lebih dahulu.