Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata di indonesia Spa.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“LSU Bidang Pariwisata”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan ser-itifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan , usaha pariwisata meli-puti antara lain:
1. Daya tarik wisata;
2. Kawasan pariwisata;
3. Jasa transp

ortasi wisata;
4. Jasa perjalanan wisata;
5. Jasa makanan dan minuman;
6. Penyediaan akomodasi;
7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
9. Jasa informasi pariwisata;
10. Jasa konsultan pariwisata;
11. Jasa pramuwisata;
12. Wisata tirta; dan
13.

Address

Jalan PANGKALAN JATI II NO. 19 KALIMALANG
Pinggirrawa Timur
13620

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata:

Shortcuts

Share